Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan
untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“…kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup; dibuat pada tahap
Agar pelaksanaan
AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan,
pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah
tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat
perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi
AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil
keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL
terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen
(ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu
direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
“…memberikan
alternatif solusi minimalisasi dampak negatif”
“…digunakan untuk
mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau
kegiatan”
No comments:
Post a Comment